UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 20 TAHUN 2008TENTANGUSAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomiannasional berdasarkan demokrasi ekonomi;b. bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorXVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangkaDemokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil,...